Pengambilalihan Pemerintah Afghanistan oleh Taliban? Bagaimana Indonesia menyikapinya berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945?

 

                                              NEGARA DENGAN UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 merupakan sebuah konstitusi Indonesia, yang dapat di katakana sebagai dasar hukum yang di gunakan berpijak dalam segala urusan kelola Negara, dari segi ekonomi, politik, sosial budaya hingga pendidikan, di dalam UUD 1945 terdapat cita-cita bangsa Indonesia yang menjadi rakyat yang sejahtera, tidak untuk golongan tertentu namun untuk seluruh rakyat Indonesia dari sabang hingga meraoke, UUD 1945 merupakan sebuah kosntitusi yang ideal bagi Negara Indonesia , meskipun beberapa kali mengalamin amandemen, namun amanat yang terkadnung dalam UUD 1945 tidak mengalami perubahan, penjabaran dari nilai Pancasila dan jiwa dari Pancasila tidak akan berubah hingga kapan pun, nilai yang benar sepanjang masa oleh karena itu pancasila menjadi ideologi bagi  bangsa Indonesia.

            Dalam bidang politik amanat dari UUD 1945 Indoneisa wajib berperan aktif dalam memperjuangkan perdamaian di atas dunia, tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4, yang berbunyi; …ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….. ‘ yang artinya Indonesia berperan aktif dalam memperjuangkan perdamaian yang ada di  dunia tidak memihak Negara manapun atau blok manapun, hal ini menegaskan politik luar negeri yang bebas aktif, bebas artinya tidak memihak kubu manapun dan aktif artinya ikut berperan dalam menegakkan perdamian diatas dunia, terbukti, indonesia selalu mengirim pasukan tentara ke daerah konflik di Negara asing, namun demikian konflik di dunia dari perang dunia peratam sampai sekarang tidak pernah usai, seperti halnya akhir-akhir ini terjadi pengambilalihan kekuasan pemerintahan afganistan ke tangan pejuang Taliban.

            Taliban merupakan kelompok pejuang yang menginginkan sebuah bentuk Negara dengan sistem pemerintahan berdasarkan hukum Islam,  namun pemerintahan Afganistan dinilai oleh pejuang Taliban tidak menerapkan hukum Islam dengan baik dalam sistem pemerintahan , Kelompok Taliban mendeklarasikan dirinya pada tahun 1994, sejak tahun 1994 kelompok Taliban ingin merebut kekuasaan dari pemerintahan Afganistan karena pemerintahan Afganistan di bantu oleh Negara Amerika Serikat dalam menjalankan pemerintahan yang tujuanya mensejakterakan masyarakat Taliban, dengan Imbalan tentara amerika dapat dengan bebas melakukan operasi di Afganistan dengan tujuan menemukan tokoh yang bernama  Osama bin Laden. Osama bin laden merupakan tokoh yang bertanggung jawab atas peristiwa hancurnya gedung WTC di Washiton AS.  Osama bin laden merupakan pemimpin kelompok Alkaeda, yang merupakan kelompok bersenjata yang ingin menjatuhkan Negara Amerikat.

            Dengan pengambilan alih pemerintahan oleh kelompok Taliban, pemerintah Indonesia harusnya mengambil sikap dalam peristiwa tersebut, mengacu pada amanat UUD 1945 dengan ikut melaksanakan ketettiban dunia, oleh karena itu di harapkan pemerintah mampu ikut dalam perdamaian antara kelompok Taliban dengan pemerintah Afganistan. Duta luar negeri Indonesia juga dapat berperan dalam PPB untuk ikut juga pasang badan dalam kasus afganistan. Namun ketika memang masyarakat Afganistan cenderung membela kelompok Taliban berkuasa atas pemerintahan , hal ini juga tidak dapat di salahkan ketika kelompok Taliban mengambil alih pemeritahan, karena amanat UUD 1945 juga menyebut bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa,  ketika rakyat afganistan justru merasa sejahtera dan aman ketika yang berkuasa adalah kelompok Taliban, tentunya Masyarakat Internasional haruslah mengakuinya. Pada initinya dari kasus afganistan dan Taliban, peran Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah ikut serta agar tidak terjadi konflik dan benar-benar memperjuangkan kemerdekaan atas masyarakat Afganistan, tidak ada lagi unsur jajahan dalam sektor apapun. 

oleh : Maulana Nur Huda, S.Pd.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuaian Luas Fisika 11

Aplikasi Induksi Elektromagnetik pada Gitar Listrik