Pengambilalihan Pemerintah Afghanistan oleh Taliban? Bagaimana Indonesia menyikapinya berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945?
NEGARA
DENGAN UUD NRI 1945
UUD
NRI 1945 merupakan sebuah konstitusi Indonesia, yang dapat di katakana sebagai
dasar hukum yang di gunakan berpijak dalam segala urusan kelola Negara, dari
segi ekonomi, politik, sosial budaya hingga pendidikan, di dalam UUD 1945
terdapat cita-cita bangsa Indonesia yang menjadi rakyat yang sejahtera, tidak
untuk golongan tertentu namun untuk seluruh rakyat Indonesia dari sabang hingga
meraoke, UUD 1945 merupakan sebuah kosntitusi yang ideal bagi Negara Indonesia
, meskipun beberapa kali mengalamin amandemen, namun amanat yang terkadnung
dalam UUD 1945 tidak mengalami perubahan, penjabaran dari nilai Pancasila dan
jiwa dari Pancasila tidak akan berubah hingga kapan pun, nilai yang benar
sepanjang masa oleh karena itu pancasila menjadi ideologi bagi bangsa Indonesia.
Dalam bidang politik amanat dari UUD 1945 Indoneisa wajib
berperan aktif dalam memperjuangkan perdamaian di atas dunia, tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alenia ke 4, yang berbunyi; …ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….. ‘ yang artinya Indonesia berperan aktif dalam memperjuangkan
perdamaian yang ada di dunia tidak
memihak Negara manapun atau blok manapun, hal ini menegaskan politik luar
negeri yang bebas aktif, bebas artinya tidak memihak kubu manapun dan aktif
artinya ikut berperan dalam menegakkan perdamian diatas dunia, terbukti,
indonesia selalu mengirim pasukan tentara ke daerah konflik di Negara asing,
namun demikian konflik di dunia dari perang dunia peratam sampai sekarang tidak
pernah usai, seperti halnya akhir-akhir ini terjadi pengambilalihan kekuasan
pemerintahan afganistan ke tangan pejuang Taliban.
Taliban
merupakan kelompok pejuang yang menginginkan sebuah bentuk Negara dengan sistem
pemerintahan berdasarkan hukum Islam,
namun pemerintahan Afganistan dinilai oleh pejuang Taliban tidak
menerapkan hukum Islam dengan baik dalam sistem pemerintahan , Kelompok Taliban
mendeklarasikan dirinya pada tahun 1994, sejak tahun 1994 kelompok Taliban
ingin merebut kekuasaan dari pemerintahan Afganistan karena pemerintahan Afganistan di bantu oleh Negara Amerika Serikat dalam menjalankan pemerintahan
yang tujuanya mensejakterakan masyarakat Taliban, dengan Imbalan tentara
amerika dapat dengan bebas melakukan operasi di Afganistan dengan tujuan
menemukan tokoh yang bernama Osama bin Laden. Osama bin laden merupakan tokoh yang bertanggung jawab atas peristiwa
hancurnya gedung WTC di Washiton AS. Osama bin laden merupakan pemimpin kelompok Alkaeda, yang merupakan kelompok bersenjata yang ingin menjatuhkan Negara
Amerikat.
Dengan
pengambilan alih pemerintahan oleh kelompok Taliban, pemerintah Indonesia
harusnya mengambil sikap dalam peristiwa tersebut, mengacu pada amanat UUD 1945
dengan ikut melaksanakan ketettiban dunia, oleh karena itu di harapkan
pemerintah mampu ikut dalam perdamaian antara kelompok Taliban dengan
pemerintah Afganistan. Duta luar negeri Indonesia juga dapat berperan dalam PPB
untuk ikut juga pasang badan dalam kasus afganistan. Namun ketika memang
masyarakat Afganistan cenderung membela kelompok Taliban berkuasa atas
pemerintahan , hal ini juga tidak dapat di salahkan ketika kelompok Taliban
mengambil alih pemeritahan, karena amanat UUD 1945 juga menyebut bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa,
ketika rakyat afganistan justru merasa sejahtera dan aman ketika yang
berkuasa adalah kelompok Taliban, tentunya Masyarakat Internasional haruslah
mengakuinya. Pada initinya dari kasus afganistan dan Taliban, peran Indonesia
sesuai dengan UUD 1945 adalah ikut serta agar tidak terjadi konflik dan
benar-benar memperjuangkan kemerdekaan atas masyarakat Afganistan, tidak ada
lagi unsur jajahan dalam sektor apapun.
oleh : Maulana Nur Huda, S.Pd.
Komentar
Posting Komentar